TOR TOR artinya Term Of Reference, semacam pengumuman singkat dan spesifikasi teknis atas sebuah lelang pengadaan barang. Dalam sebuah lelang pengadaan barang, (calon) pembeli mengumumkan dalam bentuk TOR bahwa akan ada pelelangan atas pengadaan barang. Tor berisi latar belakang mengapa barang tersebut dibutuhkan, apa fungsinya dan bagaimana spesifikasi teknis minimum dari barang yang akan dibeli tersebut. Setelah membaca TOR, calon-calon rekanan yang merasa bisa memenuhi TOR tersebut bisa membeli dokumen lelang (bidding document) dari pembeli. Setelah para calon rekakanan mempelajari bidding document, maka pada waktu yang ditentukan mereka akan mengumpulkan dokument penawaran barang dalam amplop tertutup. Prosedur penawaran ada beberapa macam: – Satu tahap: Satu-amplop – Satu tahap: Dua-amplop – Dua tahap: Dua-amplop – Dua tahap Adanya perbedaan prosedur penawaran di atas utamanya didasarkan pada digabung/tidaknya dokumen penawaran spesifikasi dan dokumen penawaran harga. Kemudian setelah pembeli mempelajari dokumen penawaran spesifikasi dan penawaran harga, maka berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan pembeli akan mengumumkan pemenang tender tersebut, yang selanjutnya akan dibuat kontrak.